Pada posting sebelumnya telah saya bahas cara melaporkan pajak untuk penghasilan kita di tahun 2015 lalu, khususnya bagi karyawan dengan penghasilan sama atau kurang dari 60 juta setahun secara online.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan mencolok dalam pelaporan pajak, baik untuk karyawan berpenghasilan kurang dari 60 juta setahun maupun untuk yang berpenghasilan lebih dari 60 juta setahun.
Namun DJP membedakannya dengan menyediakan formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang berbeda yaitu: SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta setahun SPT 1770SS untuk karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta setahun.
Perbedaan dari dua formulir tersebut cuma terletak pada lampiran di mana SPT 1770S lebih banyak lampirannya.
Namun dalam pengisian, yang harus Anda persiapkan sama saja dengan persiapan mengisi SPT 1770 SS.
Persiapan Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan Dengan Penghasilan Diatas 60 Juta
Berikut ini persiapan untuk lapor SPT jika Anda tidak melakukan pemisahan harta (gono–gini) dengan istri/suami Anda.- Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja (biasa disebut Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2).
- Ingat baik-baik nama istri/suami, anak-anak yang menjadi tanggungan Anda. Ini akan digunakan untuk mengisi status pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan mengisi daftar tanggungan keluarga.
- Persiapkan daftar hutang dan kekayaan Anda. Siapa yang memberi pinjaman, kapan, nilainya berapa, sisa berapa dan sebagainya.
- Kekayaan juga dirinci begitu, kapan belinya, atas nama siapa harganya berapa dan sebagainya.
- Alamat email Anda yang dulu sekali pernah dipakai untuk daftar efiling (DJP Online) harus bisa dibuka. Kenapa? Karena DJP Online akan mengirim kode verifikasi setelah Anda selesai mengisi SPT Online. Jika persiapan sudah oke, langsung buka situs DJP Online.
Petunjuk & Cara Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan Dengan Penghasilan Diatas 60 Juta
- Buka situs DJP Online, lalu login dengan menggunakan NPWP dan password Anda.
- Jika Anda belum punya password, baca dulu cara daftar DJP Online.
- Setelah Anda berada di situs DJP Online, Anda akan masuk ke Dasbor yang menampilkan informasi diri Anda seperti gambar berikut. petunjuk-lapor-spt-online-1
- Klik menu E-FILING
- Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dasbor Anda kosong. Mulailah dengan klik tombol BUAT SPT
- Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut:
- Setelah menjawab semua pertanyaan seperti gambar di atas, akan muncul tombol BUAT SPT 1770 S. Klik tombol tersebut.
- Selanjutnya Anda akan dipandu oleh sistem step by step hingga SPT siap Anda kirim. Lalu kita mulai dengan langkah pertama pada pengisian data SPT.
Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #1
Dalam field Data Form diisi dengan tahun pajak dan status SPT.
Tahun pajak yang dimaksud di form data ini adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu, bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun lalu (2015) maka tahun pajak diisi dengan angka 2015.
Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status SPT diisi NORMAL.
Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2015, maka status SPT diisi PEMBETULAN I.