Perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 Tahun 2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan NUPTK, Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidika dan tenaga kependidikan (NUPTK)
Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah :
Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Wakil Kepala Sekolah, 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan dan 1 Guru BK. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 orang. apabila tidak ada BK, Laboratorium atau Perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMP tersebut.
Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 3 Wakil Kepala Sekolah, 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan dan 1 BP. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 12 orang. Apabila tidak ada BP, Laboratiroum atau Perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMA tersebut.
Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 4 Wakil Kepala Sekolah, 2 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan dan 1 BP. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 orang. apabila tidak ada BP, Lababoratorium atau Perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMK tersebut.
.