SELAMAT DATANG DI WEB SD NEGERI MURUNG ASAM

RASIO PD DAN GURU JADI SYARAT PENERBITAN NUPTK


Perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 Tahun 2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan NUPTK, Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidika dan tenaga kependidikan (NUPTK)
1. Sudahkan sekolah anda melakukan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta foto... semua guru yang terdaftar dalam dapodik. Kalau ada 1 saja yang tidak terupload, berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.
2. Sudah sesuai kah rasio guru : siswa di sekolah anda? Ini yang berat..... karena banyak sekolah yang tidak rasionil. perhitungannya :
A. UNTUK SD :
Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah :
100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 orang, walaupun di SD ini terdapat 6 rombel. apabila tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.
B. UNTUK SMP :
Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Wakil Kepala Sekolah, 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan dan 1 Guru BK. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 orang. apabila tidak ada BK, Laboratorium atau Perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMP tersebut.
C. UNTUK SMA :
Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 3 Wakil Kepala Sekolah, 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan dan 1 BP. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 12 orang. Apabila tidak ada BP, Laboratiroum atau Perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMA tersebut.
D. UNTUK SMK :
Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 4 Wakil Kepala Sekolah, 2 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan dan 1 BP. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 orang. apabila tidak ada BP, Lababoratorium atau Perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMK tersebut.
E. UNTUK TK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah. Berarti hanya bisa terbit alau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 7 orang.
3. Ingat, harus S1 sudahkah dipenuhi? Kalau tidak, jangan harap NUPTK bisa terbit, dan semua ini didasarkan pada inputan Dapodik oleh yang dilakukan oleh OPERATOR SEKOLAH.
.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Pages